Di ruangan itu, mereka menghadap layar besar yang menggelar jumpa pers serupa di Polres jajaran wilayah hukum Polda Kaltim.
Jumpa pers itu dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol) Endar Priantoro yang didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Jamaluddin Farti.
Di depan mereka, terdapat sejumlah barang bukti. Bukan berupa sepeda motor namun berupa Surat Tanda Nomor Milik Kendaraan (STNK) serta sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Dari sekian banyak barang bukti itu, yang paling banyak adalah kunci leter c.
“Dari hasil penyelidikan kami dari operasi ini, kunci leter c menjadi alat paling dominan dilakukan untuk melakukan pencurian,” jelas Endar, Jumat (7/11/2025).
Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi tanpa pengawasan. Dengan menggunakan kunci leter C dan hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk membawa kabur kendaraan korban. “Jadi dalam hitungan detik motor sudah berpindah tangan,” ungkapnya.
Selain itu, ada pula pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban. Beberapa kasus ditemukan kendaraan dicuri saat pemilik meninggalkan kunci di motor hanya karena merasa aman di sekitar rumah atau tempat kerja.
Endar mengatakan, kendaraan hasil curian umumnya dijual kembali ke daerah pelosok dengan harga jauh di bawah pasaran. Ada juga pelaku yang sempat menggunakan motor hasil curian sebelum dijual.
“Sebagian besar hasil curian dijual ke daerah yang sulit dijangkau, terutama masyarakat yang tidak paham prosedur pembelian kendaraan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai perbuatan mereka. Sebanyak 23 kasus dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, 59 kasus dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan 4 kasus lainnya menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Pasal kami sesuaikan dengan modusnya, karena tiap kasus punya pola berbeda,” tambahnya.
Wilayah Samarinda dan Balikpapan menjadi dua daerah dengan tingkat curanmor tertinggi. Kepadatan aktivitas masyarakat membuat area parkir publik menjadi sasaran utama para pelaku.
Selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025, jajaran Polda Kaltim mengungkap 86 kasus curanmor dengan 95 tersangka, terdiri dari 23 target operasi (TO) dan 72 non-target operasi (Non-TO). Barang bukti yang diamankan mencapai 79 unit kendaraan bermotor, meliputi 72 sepeda motor dan 7 mobil.
Bila di dalam ruang Mahakam ditampikan barang butki berupa surat, onderdil hingga alat yang digunakan pelaku. Di luar gedung terdapat puluhan motor hasil jarahan mereka. Secara simbolis, Kapolda juga memberikan kembali sepeda motor hasil curian kepada korban.
Editor Erwin