Pria berusia 26 tahun yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditangkap setelah mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik warga Desa Muara Kaman.
Peristiwa itu bermula pada 25 Oktober hari Sabtu bulan lalu. Saat itu si pemilik motor memarkirkan kendaraan di samping rumahnya di Desa Muara Kaman. Sekitar setengah jam kemudian, motor yang baru saja digunakan sudah raib dari tempat semula.
Tim Alligator yang dikomandoi Iptu Pricilia Lowensky bergerak cepat setelah mendapat laporan dari si pemilik motor. Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya Rabu (5/11/2025) kemarin informasi penting diperoleh kalau pencuri motor adalah M dan berada di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Kota Samarinda.
Dengan langkah taktis, tim melakukan pengintaian di sekitar Masjid At-Taufiq yang berada di tepi jalan kawasan Suryanata. Beberapa saat kemudian, sosok yang dicurigai yaitu M muncul dengan mengendarai sepeda motor hasil curian. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap M tanpa perlawanan berarti.
Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan terkait penangkapan tersebut. M disebut bukan pelaku baru dalam kasus serupa. “Tersangka ini residivis, pernah menjalani hukuman dua kali atas kasus curanmor pada tahun 2016 dan 2023. Kali ini dia kembali berulah, seolah tak jera,” papar Ecky kepada Korankaltim.com Kamis (6/11/2025).
Dari tangan M polisi menyita satu Honda Vario warna hitam, kunci kendaraan, serta dua pelat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas. Semua barang bukti kini diamankan di Polres Kukar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ecky menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminal, terutama yang sudah pernah menjalani hukuman tapi masih mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan. “Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan jangan biarkan kunci tertinggal. Peluang sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” pesannya.
Editor: Aspian Nur