Mereka terjaring dalam razia mendadak yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin dan Selasa (3–4/11/2025). Razia tersebut menyasar sejumlah lokasi publik, seperti pusat perbelanjaan, warung makan, dan kafe.
Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor menegaskan razia ini bukan semata tindakan represif, melainkan bagian dari pembinaan agar aparatur memahami kembali tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.
“Tujuannya pembinaan, supaya penegakan disiplin tetap jalan. Ini bagian dari upaya mengingatkan pegawai agar fokus pada pelayanan,” ujar Ali, Rabu, (5/11/2025).
Di hari pertama razia terdapat delapan pegawai ditemukan meninggalkan kantor saat jam kerja, terdiri dari lima ASN dan tiga non-ASN. Sehari kemudian, tujuh pegawai tambahan kembali terjaring. Mereka berasal dari sejumlah instansi di lingkungan Pemprov Kaltim, Penkab Kukar, dan Pemkot Samarinda.
Ali menegaskan, pemerintah tidak melarang pegawai untuk sarapan atau makan di luar kantor, asalkan dilakukan dengan wajar dan tidak mengganggu jam kerja.
“Kalau jam sudah lewat dari sepuluh pagi tapi masih duduk di kafe, itu bukan sarapan, itu nongkrong. Boleh makan di luar, tapi harus tahu waktu dan tanggung jawabnya,” katanya.
Temuan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembinaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala OPD terkait diminta memberikan teguran atau nasihat kepada bawahannya. Jika pelanggaran berulang, maka sanksi administratif akan diterapkan sesuai aturan kepegawaian.
“Apabila mereka terus melakukan, peringatan SP1 sampai kepada SP2,” tegas Ali.
Langkah penegakan disiplin ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman bagi PNS yang melanggar ketentuan jam kerja.
Ali menilai pengawasan langsung di lapangan penting dilakukan karena masih ada pegawai yang lengah. Sebagian di antaranya beralasan sekadar sarapan, tetapi justru berlama-lama di tempat makan.
Bahkan, pihaknya juga membuka peluang dibentuknya kanal pengaduan masyarakat agar warga bisa melaporkan pegawai yang melanggar disiplin saat jam kerja.
“Kalau ada pegawai nongkrong di jam kerja, silakan laporkan ke Pemkot atau BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Tapi laporan juga harus objektif karena ada dinas yang memang bertugas di lapangan,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan agar seluruh ASN tidak menyia-nyiakan jam kerja dan menggunakannya secara produktif untuk tugas dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau pekerjaan sudah selesai, bisa membaca aturan, menyiapkan laporan, atau membuat inovasi. Tidak harus keluar kantor untuk nongkrong karena banyak waktu di luar jam kerja,” ucapnya.
Razia serupa akan terus dilakukan secara acak untuk menjaga kedisiplinan dan meningkatkan etos kerja pegawai.
“Razia ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk mengingatkan. Tapi kalau ketahuan berulang kali, tentu ada mekanismenya,” pungkasnya.
Editor: Erwin