Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Sekitar Sungai Mahakam Samarinda
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aksi peredaran narkotika di sekitar perairan Sungai Mahakam kembali digagalkan aparat kepolisian.
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aksi peredaran narkotika di sekitar perairan Sungai Mahakam kembali digagalkan aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial MN alias N berusia 39 tahun, warga Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, berhasil diringkus Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada Senin (3/11/2025) malam dua lalu sekitar pukul 21.30 WITA.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku kami amankan di Jalan Sultan Alimuddin RT 34 Kelurahan Selili. Dari hasil penggeledahan ditemukan 22 poket sabu seberat 10,51 gram bruto, satu unit motor Honda Sonic, handphone, uang tunai Rp100 Ribu dan satu kantong plastik hitam,” jelas Yusuf Rabu (5/11/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan perairan Sungai Mahakam sering dijadikan tempat transaksi narkotika oleh anak buah kapal (ABK) klotok. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
“Tim kami mendapat informasi di sekitar perairan Mahakam sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Yusuf.
Saat itu petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Sonic melintas dari arah dermaga ilir menuju Selili dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi segera mengikuti dan menghentikan kendaraan tersebut. Dari pemeriksaan ditemukan satu plastik hitam berisi 22 poket sabu yang disimpan di saku celana depan pelaku.
“Dia mengaku sabu itu merupakan pesanan seseorang bernama Iyus yang rencananya akan dijual kembali kepada ABK kapal klotok,” sebut Yusuf lagi.
MN beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut dan polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran sabu lainnya. “Kami akan terus kembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Editor: Aspian Nur

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG