Pria berusia 37 tahun itu berhasil diamankan setelah sempat berpindah tempat dari Kutai Kartanegara ke Kota Beriman.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menjelaskan,kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa berinisial AW, warga Muara Badak yang kehilangan motor miliknya pada Jumat (24/10/2025) sore lalu.
Motor merek Yamaha dengan nomor polisi KT 4043 CAI itu hilang saat diparkir di depan kontrakannya di Jalan Ir Juanda, Gang Jambu 6, Samarinda.
“Pemiliknya memarkirkan motor dalam keadaan terkunci stang, namun ketika hendak digunakan kembali motor sudah tidak ada di tempat. Setelah mengetahui motornya hilang, pemiliknya segera melapor ke Polresta Samarinda,” jelas Agus saat dikonfirmasi pada, Sabtu (1/11/2025).
Pemilik motor yang berusia 21 tahun
mengalami kerugian sebesar Rp40 Juta akibat kejadian tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pengejaran dan penangkapan terhadap CI dilakukan lintas wilayah hingga ke Balikpapan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras, kami memperoleh informasi pelaku berada di wilayah Muara Badak. Namun, ketika anggota menujuju lokasi dia sudah melarikan diri ke Balikpapan,” ungkap Agus.
Setelah berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Kaltim, petugas akhirnya berhasil mengamankan CI di Jalan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu lembar BPKB yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Modus CI mencuri motor adalah dengan cara menduplikasi atau menggandakan kunci. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan motor hasil curian. Berdasarkan pengakuan pelaku, kendaraan tersebut dititipkan kepada temannya di Balikpapan, namun pelaku mengaku tidak mengetahui alamat pasti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, CI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan dan memastikan kunci pengaman ganda terpasang untuk menghindari tindak kejahatan serupa.
Editor Aspian Nur