Pengungkapan itu disampaikan melalui jumpa pers yang digelar Polda Kaltim di gedung Mahakam Polda Kaltim Kamis (23/10/2025). Dalam jumpa pers tersebut keduanya tidak ditampilkan secara langsung, namun polisi menampilkan foto pelaku melalui tiga layar besar yang ada di gedung tersebut.
"Tersangka tidak kami tampilkan di depan tapi kami tampilkan di layar," jelas Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Ariansyah.
Pada tiga layar besar tersebut, terlihat dua tersangka yang sudah menggunakan seragam oranye masing-masing berinisial J dan L. Diperlihatkan juga sejumlah barang bukti seperti telpon pintar, foto rekaman layar saat mereka mempromosikan akun judol, serta akun judol yang di promosikan.
Ariansyah menerangkan, keduanya berprofesi sebagai mahasiswa, J berusia 22 tahun, warga Kelurahan Sempaja Selatan, Kota Samarinda sementara L berusia 23 tahun, tinggal di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. "Penangkapan dilakukan dalam dua perkara berbeda, J diamankan 4 Agustus dan L pada 30 September," kata Ariansyah.
Meskipun beda perkara, namun keduanya sama-sama diamankan buah dari hasil patroli tim Siber Polda Kaltim. J diamankan setelah polisi menemukan akun Instagram milik yang bersangkutan menayangkan konten promosi dengan tautan menuju situs Inasultan88 dan Pulsuslot. "Dari tautan itu berisi permainan slot, live casino, togel, hingga sportsbook," jelasnya.
Begitupun dengan L, dengan modus serupa, L membuat konten video dan menautkan link judi online melalui akun Instagram. Situs yang dipromosikan adalah Kipas899, "aktifitas tersebut berlangsung selama lima bulan," sebut Ariansyah.
“J dan L konsisten setiap hari mempromosikan situs tersebut sehingga mudah kami lacak. Dari situs yang dipromosikan, mereka dinjanjikan dengan upah yang beragam, mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp2,5 Juta,” paparnya.
"Adapun barang bukti yang disita antara lain beberapa unit handphone iPhone, sejumlah akun media sosial, email, buku tabungan, sim card, hingga hasil cetak layar (screenshot) tampilan situs judi," imbuh Ariansyah.
Setiap hasil patroli siber yang berhasil diidentifikasi oleh Tim Siber Polda Kaltim dapat pasti diajukan pemblokiran ke Kementerian Komdigi sebagai pihak yang berwenang. "Kami tidak bisa melakukan pemblokiran hanya bisa mengajukan ke Komdigi," tegasnya.
J dan L dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait distribusi konten bermuatan perjudian. Ariansyah menghimbau agar masyarakat agar ikut melakukan pengawasan lingkungan, khususnya terhadap anak muda yang aktif bersosial media.
“Pengawasan keluarga dan teman sebaya penting. Kalau tidak bisa dinasihati, segera laporkan. Karena memposting konten perjudian risikonya sangat besar, tidak sebanding dengan keuntungan yang diterima,” tegasnya.
Editor: Aspian Nur