Pelaku berinisial IF (41) berhasil ditangkap setelah dua bulan menjadi buronan. Peristiwa ini terjadi di Jalan Pangkalan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Selasa (12/8/2025) dini hari.
Sebelumnya, pelaku datang ke rumah korban, Yanti (63), dengan alasan ingin menyewa motor Honda Beat berwarna hijau. Awalnya, transaksi berjalan lancar. Motor sempat dikembalikan sore hari bersama kuncinya, sehingga korban tidak merasa curiga.
Namun ternyata, pelaku telah menyimpan kunci cadangan secara diam-diam saat meminjam motor tersebut. Ia kemudian kembali ke rumah korban pada dini hari dan membawa kabur kendaraan itu tanpa diketahui penghuni rumah.
“Pelaku memanfaatkan situasi ketika rumah korban sedang sepi. Dengan kunci yang sudah ia simpan, ia langsung membawa kabur motor korban,” jelas Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, Jumat (17/10/2025).
Keesokan paginya, korban baru menyadari motornya hilang. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas, terlihat seseorang mendorong motor keluar dari halaman rumah.
“Korban kaget waktu melihat CCTV, rupanya ada orang yang mendorong motor sekitar pukul dua lewat,” ujar Kadiyo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga, Rabu (15/10/2025), petugas menerima laporan warga tentang motor mencurigakan yang terparkir dua hari di Jalan Gatot Subroto, Gang Masjid, Samarinda Ilir. Setelah diperiksa, nomor rangka dan mesin sesuai dengan laporan kehilangan Yanti.
“Pelaku mengaku menjual motor curian itu lewat media sosial Facebook dengan sistem COD seharga Rp3,3 juta,” ungkapnya.
Kini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Erwin