Satu per satu inisial mereka dibacakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yulianto, mulai dari FAS, RA, MR, I, AN, S, RN, HS, NA, dan MRA.
Mereka adalah para pelaku jaringan pengedar yang diamankan dari enam kasus berbeda hasil pengungkapan selama dua pekan terakhir.
“Dari tangan para tersangka, kami menyita total 2.692 gram sabu atau setara 2,6 kilogram,” ujar Yuliyanto membuka jumpa pers yang digelar, Kamis (16/10/2025)
Barang haram itu diamankan dari sejumlah wilayah, termasuk Samarinda dan Balikpapan, hasil operasi sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2025.
Yuliyanto menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk Bea dan Cukai Balikpapan.
“Ini bukti komitmen kami memperkuat pengawasan di jalur udara maupun laut. Kami juga terus menelusuri keterlibatan jaringan lapas dalam distribusi barang ini,” tegasnya.
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Adrian Rizky Lubis, melanjutkan, keenam kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan pengedar lintas daerah.
“Rata-rata mereka berperan sebagai pengedar. Ada yang antar-kota, ada juga yang terhubung dengan jaringan luar negeri,” ujarnya.
Kasus terbesar terjadi di Samarinda, dengan barang bukti mencapai 1,1 kilogram sabu.
Sementara di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, seorang tersangka asal Malaysia ditangkap membawa lebih dari 1 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam pakaian dalam koper.
“Dia bagian dari jaringan internasional asal Malaysia,” kata Adrian.
Selain itu, sejumlah kasus lainnya juga terungkap di Balikpapan dan Samarinda, yang melibatkan jaringan lokal serta jaringan dalam Lapas Samarinda.
Modusnya pun beragam, mulai dari penyamaran sabu dalam makanan ringan, pengiriman lewat laut, hingga transaksi daring melalui aplikasi pesan singkat.
Kini, seluruh tersangka ditahan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor: Erwin