Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial S (58), warga Jalan Turi Raya, Kelurahan Sempaja.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario KT 3690 YJ warna hijau hitam yang diparkir di depan masjid.
“Saat itu korban sedang melaksanakan salat Magrib, dan pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur motor korban yang masih dalam keadaan kunci menempel,” ujarnya saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Rabu (15/10/2025).
Setelah itu, petugas Unit Jatanras kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari warga sekitar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui.
“Dari informasi yang kami peroleh di lapangan, tim dapat mengenali pelaku dan segera melakukan pengejaran. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku untuk melarikan diri,” kata Agus Setyawan.
Dalam hitungan jam setelah kejadian, pemuda berinisial MF (28), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario KT 3690 YJ tahun 2011 warna hijau hitam yang sempat dicuri.
“Barang bukti berhasil ditemukan dalam kondisi utuh dan langsung kami amankan bersama pelaku. Ini hasil kerja cepat tim di lapangan yang merespons laporan masyarakat dengan sigap,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan awal, MF mengaku melakukan aksinya seorang diri dan mengincar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya tanpa pengawasan. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Pelaku mengaku nekat karena faktor ekonomi. Namun kami tetap mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain di belakangnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Editor: Erwin