Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang rumahnya dibobol maling hingga kehilangan sejumlah barang berharga.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika korban, berinisial DS (47) menerima kabar dari anak buahnya bahwa rumahnya dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang telah raib.
Setelah dicek, korban mendapati BPKB kendaraan bermotor, satu tabung gas LPG 12 kilogram, satu unit magic com, serta sebuah tas bermerek telah hilang.
Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
“Begitu laporan diterima, tim segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mempersempit ruang gerak pelaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Selasa (14/10/2025).
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu bagian belakang ketika korban tidak berada di rumah sehingga dengan leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban.
Hasil rekaman CCTV milik tetangga menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini. Terlihat dua orang pria mengendarai sepeda motor Honda Genio keluar dari arah rumah korban sekitar pukul 02.30 WITA sambil membawa barang curian.
“Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, kami mengantongi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ujar Agus.
Dari petunjuk tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku utama berinisial DA di kediamannya di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan setelah kami pastikan identitas dan keberadaannya melalui hasil pengembangan CCTV serta informasi masyarakat,” kata Agus.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil curian pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam KT 4974 CAG, satu tas Balenciaga, satu tabung gas 12 kilogram, satu jaket hijau army, dan satu celana pendek jeans.
“Barang-barang ini sesuai dengan laporan korban dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan,” terangnya.
Sementara itu, satu pelaku lain yang diketahui bernama Anang, saat ini masih buron atau dalam pengejaran polisi.
“Kami sudah mengantongi identitas dan jejaknya. Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku ini melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan dan sedang kami koordinasikan dengan pihak kepolisian setempat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Editor: Erwin