Operasi yang berlangsung hingga pukul 23.00 Wita itu menyasar sejumlah tempat Guest House (GH), indekos, dan hotel di wilayah Samarinda.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa patroli dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap Perda sekaligus menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas yang menimbulkan keresahan.
“Seperti biasa, malam ini kami melakukan patroli, monitoring, sekaligus penegakan perda di beberapa lokasi seperti Guest House, kos-kosan, hingga hotel-hotel,” ujar Anis.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 15 pasangan yang bukan suami istri di empat lokasi berbeda, yakni di sebuah guest house di Jalan Kebaktian, dua hotel di Jalan Pelita dan sebuah rumah kos di Jalan Antasari.
“Totalnya ada 30 orang yang kami amankan. Sebagian bukan warga Samarinda, bahkan ada yang tidak memiliki KTP,” ungkapnya.
Seluruh pasangan tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik bidang perundangan (PPUD). Pemeriksaan meliputi identitas diri, status hubungan serta keabsahan dokumen yang dibawa.
Anis menegaskan kegiatan patroli ini merupakan hasil kolaborasi bersama TNI, Polri, dan Polisi Militer (POM). Tujuannya untuk mencegah munculnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya di kawasan rawan penyakit masyarakat.
“Kami ingin memastikan kota ini tetap tertib dan warga merasa aman. Jangan sampai aktivitas-aktivitas seperti ini menimbulkan keresahan,” tutupnya.
Editor: Erwin