Dibujuk Mainan, Anak Enam Tahun di Samarinda Diduga Jadi Korban Pencabulan
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku, seorang remaja berusia 16 tahun yang merupakan tetangga korban, diamankan setelah membujuk bocah berusia enam tahun dengan iming-iming mainan sebelum melancarkan aksinya
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Rizky Tovas, membenarkan bahwa tindak pidana pencabulan tersebut terjadi di wilayah hukumnya, Senin (6/10/2025) lalu.
Pelaku diduga menggunakan bujuk rayu agar korban mau masuk ke dalam kamar kontrakan.
“Korban dibujuk agar mau masuk ke dalam kamar kontrakan dengan iming-iming bahwa di dalamnya terdapat banyak mainan,” terangnya, Rabu (8/10/2025)
Di dalam kamar, MK diduga melakukan upaya tak senonoh kepada korban yang merupakan tetangganya.
Setelah itu, korban dinilai menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah. Ayah korban pun menemukan sejumlah bukti sehingga membuat laporan kepada kepolisian.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Hanya berselang beberapa jam, petugas pun berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Petugas menyita barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.
“Pelaku telah kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Rizky.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Jo 76.e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Editor: Erwin










