MF diketahui mencuri sebuah tas milik mahasiswi berinisial AD (23) yang berisi laptop dan ponsel. Aksi pencurian terjadi, Kamis (2/10/2025) lalu.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan untuk membeli keperluan pribadi. Namun, ketika kembali, tas berwarna pink yang disimpan di motor telah raib. Di dalamnya terdapat satu unit laptop dan ponsel.
“Korban memarkirkan motor dan meninggalkan tas berisi barang berharga. Saat kembali, tas sudah tidak ada,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, Selasa (8/10/2025).
Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Dari hasil analisis, pelaku terlihat mengenakan hoodie hitam dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario putih.
“Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku dan melacak arah pelariannya,” ungkap Agus.
Setelah melakukan penyelidikan selama empat hari, tim Jatanras akhirnya menangkap pelaku di kawasan Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Senin (6/10/2025) lalu.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop Asus, ponsel Oppo Reno 4, tas pink milik korban, dan sepeda motor Honda Vario putih yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Seluruh barang bukti berhasil diamankan bersama pelaku,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, MF mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Motif pelaku karena ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan bayar kos,” kata Agus.
Menurut Agus, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara teknologi pengawasan dan kerja lapangan.
“Pelaku sudah kami amankan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan.
“Kesempatan seperti itu sering dimanfaatkan pelaku untuk beraksi,” pesannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Erwin