Pria berinisial AHN (29) pun ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah mengirim pesan berisi ancaman kepada mantan istrinya, RA (28), melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam pesan yang dikirim, pelaku tidak hanya menuliskan ancaman, tetapi juga menyertakan foto sebilah parang. Aksi itu membuat korban ketakutan dan khawatir terhadap keselamatannya.
“Korban mengaku sangat takut setelah menerima pesan tersebut. Selain kata-kata ancaman, pelaku juga mengirim foto parang yang membuat korban semakin cemas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, Selasa (7/10/2025).
Merasa terancam, RA segera melapor ke Polresta Samarinda. Laporan itu langsung direspons cepat oleh petugas Unit Jatanras.
Tim segera melakukan pelacakan terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya di kawasan Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu, Selasa (30/9/2025).
“Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak. Dalam waktu singkat pelaku kami tangkap tanpa perlawanan,” jelas Agus.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena sakit hati setelah bercerai. Pelaku melampiaskan emosinya dengan mengirim pesan bernada ancaman kepada mantan istrinya.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang yang identik dengan foto yang dikirim pelaku, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp berisi ancaman.
Agus menegaskan, tindakan intimidatif melalui media elektronik tetap merupakan tindak pidana dan tidak bisa dianggap remeh.
“Era digital bukan berarti bebas melakukan ancaman atau kekerasan secara daring. Polri akan menindak tegas siapa pun yang menebar ketakutan melalui media sosial,” tegasnya.
Kini AHN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta,” tutupnya.
Editor: Erwin