Hal ini ditegaskan Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari, di tengah wacana penerapan sistem baru yang memusatkan pengurusan SKCK hanya di tingkat Polres.
Menurutnta, kebijakan pemusatan layanan SKCK di Polres memang sudah diterapkan di beberapa daerah sebagai proyek percontohan. Namun, untuk wilayah Samarinda, aturan tersebut belum diberlakukan.
“Ya, jadi dapat disampaikan bahwa pengurusan SKCK di Samarinda masih bisa dilakukan di Polsek-Polsek dan juga di Polresta. Belum ada perubahan,” ujarnya, Kamis (3/10/2025).
Lanjutnya, kebijakan baru tersebut merupakan bagian dari arahan Mabes Polri, namun sampai saat ini masih dalam tahap uji coba di sejumlah Polda. Samarinda sendiri belum menerima petunjuk resmi terkait penerapan sistem tersebut.
“Sampai saat ini, karena belum ada petunjuk dari Mabes, maka Samarinda masih melaksanakan seperti biasa. Masyarakat tetap bisa mengurus SKCK di Polsek maupun di Polresta,” terang Novi.
Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ada keputusan resmi untuk menerapkan sistem baru secara nasional, Polresta Samarinda siap menyesuaikan.
“Apabila nanti sudah ada keputusan resmi dari pusat, tentu kami siap melaksanakan. Tapi untuk sekarang, belum bisa dijadikan acuan karena masih sebatas rencana,” katanya.
Selain layanan langsung di kantor kepolisian, masyarakat juga bisa mengurus SKCK secara daring melalui website resmi. Proses pendaftaran dan pengisian data dapat dilakukan secara online sebelum datang ke Polres untuk pencetakan.
“Ada juga layanan online melalui website resmi. Masyarakat bisa mendaftar dan mengisi data secara online, lalu datang ke Polres dengan membawa barcode untuk pencetakan SKCK,” jelasnya.
Novi mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan adanya wacana perubahan sistem tersebut. Ia memastikan pelayanan SKCK tetap berjalan normal di semua satuan wilayah.
“Kami pastikan pelayanan SKCK tetap berjalan normal. Masyarakat tidak perlu khawatir, semua proses tetap kami layani baik di Polsek maupun Polresta Samarinda,” pungkasnya.
Editor: Erwin