Dalam rekaman yang diambil pada Rabu (24/9/2025) malam itu, tampak jelas gerak-gerik pelaku yang berusaha mematikan aliran listrik sebelum beraksi.
Niat pelaku untuk menghindari pantauan kamera ternyata gagal total. Meskipun sempat memadamkan listrik, sebagian aksinya tetap terekam, dan dari situlah identitasnya terungkap.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas menjelaskan, penyelidikan dimulai setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan sejumlah peralatan kerja.
“Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan saksi, diketahui pelakunya adalah Wahyuda. Setelah kami lakukan penelusuran, pelaku berhasil ditangkap,” ujar Rizky, Rabu (1/10/2025).
Petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian meringkus W pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di rumahnya, Jalan KH Damanhuri, Kelurahan Mugirejo.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan dua barang bukti berupa satu mesin gerinda dan satu mesin bor yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Namun, hasil pendataan PT BAR menunjukkan masih ada sejumlah barang lain yang raib. Di antaranya tiga mesin gerinda, tiga mesin bor, satu mesin poles, satu suku cadang mobil, gulungan kabel, serta beberapa perangkat elektronik seperti modem CCTV, adaptor, alat absensi fingerprint, dan scanner mobil. Semua barang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian barang bukti polisi.
Lebih lanjut Risky menjelaskan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 21.45 Wita. Malam itu W meninggalkan rumahnya di Mugirejo dengan niat mencuri. Setibanya di lokasi, ia langsung masuk ke area gudang dan mematikan saklar listrik agar kamera pengawas tidak berfungsi.
Merasa aman, ia mengambil beberapa peralatan kerja lalu meninggalkan tempat tanpa menyadari bahwa sebagian aksinya tetap terekam.
Kecurigaan pertama datang dari karyawan gudang, EPP (29), yang menemukan sejumlah peralatan hilang. Ia kemudian melapor ke polisi sambil menyerahkan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan rekaman itulah sosok pelaku berhasil diidentifikasi dan ditelusuri.
“Begitu identitasnya kami pastikan, tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Saat digeledah, dua unit mesin hasil curian ditemukan di rumah pelaku,” jelas Rizky.
Kepolisian juga kini masih melakukan pendalaman untuk menemukan sisa barang-barang yang belum berhasil diamankan.
“Penyidikan terus kami kembangkan. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau ditawari barang-barang yang diduga hasil curian,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Erwin