Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Balikpapan Barat Ipda Hendik Winarto menjelaskan, keduanya diamankan hari Sabtu 13 September lalu sekitar pukul 02.00 WITA.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut," kata Hendik dalam jumpa pers di Polsek Balikpapan Barat, Rabu (24/9/2025) hari ini.
Polisi pun bergerak cepat menanggapi informasi itu dengan melakukan penyamaran hingga menemukan seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan pada lokasi dimaksud. “Awalnya anggota mengamankan MJ dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi," tuturnya.
Dari hasil interogasi, MJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari wanita berinisial OK. Berdasarkan keterangan MJ, polisi kemudian bergerak menuju satu kamar di apartemen yang ditempati OK. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi sejumlah narkoba dan perlengkapan lainnya.
“Dari hasil penggeledahan kami temukan 66 butir ekstasi, sabu seberat 28,43 gram, uang tunai Rp1,5 Juta, satu timbangan digital warna oranye, satu sendok takar, satu tas selempang, satu bendel plastik klip dan sebuah ponsel,” papar Hendik lagi.
MJ dan OK pun disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Editor: Aspian Nur