Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Yusuf menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan Kamis (11/9/2025) dua pekan lalu di depan Pelabuhan Penumpang Samarinda, kawasan Jalan Yos Sudarso, sementara penangkapan kedua pada Jumat (19/9/2025) pekan tadi di Jalan Sultan Alimuddin, tepatnya di depan Masjid Syaichona Kholil.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras jajaran Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, kami berhasil mengamankan dua tersangka dari dua tempat berbeda. Dari kasus pertama, tersangka inisial H kami tangkap di pintu masuk Pelabuhan Samarinda dengan barang bukti 33 poket sabu. Sementara tersangka inisial AA diamankan di kawasan Jalan Sultan Alimuddin dengan barang bukti 44 poket sabu,” kata Yusuf saat konferensi pers, Selasa (23/9/2025) hari ini.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka tak hanya sabu siap edar, ada juga telepon genggam dan kendaraan bermotor yang digunakan untuk melancarkan transaksi. Dari hasil timbangan, sabu milik tersangka H memiliki berat bruto 15,49 gram, sedangkan milik tersangka AA seberat 20,35 gram.
“Kami menduga kuat peredaran narkoba ini menyasar kalangan buruh pelabuhan. Modus mereka adalah menjual paketan sabu seharga Rp200 Ribu per poket. Kalau dihitung, dari 33 poket dan 44 poket yang kami amankan, total nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” sebut Yusuf.
Penangkapan H dan AA merupakan hasil penyelidikan intensif sekitar tiga bulan. Polisi mencurigai adanya peredaran narkoba yang masuk ke kawasan pelabuhan dan menargetkan buruh sebagai pengguna sekaligus pembeli tetap.
“Informasi ini sudah lama kami dalami. Kami mengamati pergerakan tersangka, terutama H, yang coba memasukkan narkoba ke kawasan pelabuhan. Akhirnya setelah cukup bukti, kami lakukan penindakan,” ucapnya.
Meski berhasil mengamankan dua tersangka, pihak kepolisian memastikan penyelidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Diduga kedua tersangka bukanlah pemain tunggal melainkan bagian dari sindikat yang memiliki kaki tangan di lapangan.
“Ini baru permulaan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana asal barang ini dan siapa saja rekanan mereka yang bertugas menyalurkan. Tentu saja, kami tidak berhenti sampai di sini,” jelas Yusuf.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 9 tahun.
Yusuf menegaskan pihaknya akan terus mengoptimalkan pemberantasan narkoba, khususnya di kawasan pelabuhan Samarinda. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba, terutama yang menyasar buruh pelabuhan. Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini bisa menimbulkan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Samarinda, dan untuk masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba jangan sungkan untuk melaporkan kami akan sigap dan responsif terhadap laporan yang ada,” pungkas Yusuf.
Editor: Aspian Nur