Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan sebanyak 307,84 gram sabu di perairan Danau Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun Rabu (6/8/2025) dua pekan lalu.
Kasatpolairud Polres Kukar AKP Benedict Jaya menjelaskan, pemusnahan ini merupakan kelanjutan penyidikan terhadap tersangka S, pria berusia 38 tahun, warga Desa Kedang Murung.
“Barang bukti sabu yang kami musnahkan telah diuji di laboratorium forensik BNN Kalimantan Timur dan dipastikan positif mengandung methamphetamine,” jelas Benedict.
S diketahui memanfaatkan perairan Sungai Mahakam untuk mengedarkan sabu kepada nelayan dan awak kapal. Aktivitas itu dilakukan dua minggu sekali selama hampir dua tahun. Dari tangan S polisi menyita total 321,54 gram sabu, uang tunai Rp81,3 Juta dan sejumlah barang bukti lainnya. S sendiri sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap petugas Satpolairud.
Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kukar, pihak kepolisian memutuskan memusnahkan sabu tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami melaksanakan pemusnahan ini secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” tegas Benedict kepada Korankaltim.com Senin (22/9/2025).
Pentingnya menurutnya untuk menjaga perairan Mahakam dari ancaman narkotika. “Sungai Mahakam adalah nadi perekonomian masyarakat. Jangan sampai sumber kehidupan ini dirusak oleh peredaran narkoba,” sebutnya.
Narkotika adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan mengajak seluruh pihak termasuk media untuk terus memberikan edukasi dan mendukung upaya penegakan hukum.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” sebutnya.
Editor: Aspian Nur