Mereka ditangkap setelah beraksi di tujuh lokasi berbeda hanya dalam waktu sepekan. Aksi mereka bahkan sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV warga.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial I alias C, A alias AS, DRA, dan UH. Mereka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek jajaran, serta Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.
“Para pelaku ini spesialis pencurian rumah kosong. Modusnya, mereka mengetuk pintu terlebih dahulu. Jika tidak ada respons, pintu dibongkar dengan obeng dan tang,” jelas Hendri dalam konferensi pers, Rabu (17/09/2025).
Sebelum beraksi, para pelaku berangkat dari Makassar menuju Balikpapan lewat jalur laut menggunakan dua motor, lalu melanjutkan perjalanan ke Samarinda. Mereka menyewa kos di Jalan Sejati, Kecamatan Sambutan, sebagai tempat tinggal sementara.
Aksi pencurian dilakukan 9 hingga 16 September 2025 di tujuh titik, yakni Jalan Merdeka (dua lokasi), Jalan Makroman, Jalan Sawi, Perumahan PSI, Jalan Dewi Sartika, serta Samarinda Seberang.
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa jam tangan mewah merek Rolex dan Alexander Christie, perhiasan emas, uang tunai Rp150 juta, dua unit motor, hingga senjata busur yang dibawa dari Makassar.
“Kami juga menyita busur yang mereka bawa dari kampung asalnya. Belum sempat digunakan, tapi jelas dipersiapkan jika aksinya dipergoki warga,” tegasnya.
Peran keempat pelaku terbagi-bagi, I alias C dan DRA menjadi eksekutor yang masuk ke rumah, sementara AS dan UH berjaga di luar. Saat penangkapan, I alias C bahkan mencoba kabur hingga dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri.
Para pelaku bukan orang baru di dunia kriminal. Tiga di antaranya adalah residivis kasus pencurian di Samarinda tahun 2014, sementara satu lainnya pernah terlibat kasus penganiayaan.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Polresta Samarinda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat memberikan laporan. “Dalam kurang dari 24 jam, pelaku bisa diamankan. Ini berkat kerja sama dengan warga,” pungkasnya.
Editor: Erwin