Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bestari dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim menjelaskan, bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika lewat jalur udara.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan tersangka berinisial IF pada 10 Agustus 2025 di terminal kedatangan Bandara Sepinggan.
“Barang tersebut berasal dari Sumatra Utara, sempat transit di Jakarta sebelum sampai Balikpapan. Dari pengakuan tersangka, barang itu tidak ada dipecah saat transit. Jadi paket yang dibawanya adalah utuh sejak dari Sumatra,” kata Arif, Selasa (16/9/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 993,8 gram sabu dan 475 butir ekstasi yang dikemas menyerupai makanan kucing. Barang haram itu dibalut kain batik dan ditumpuk dengan pakaian lain di dalam koper untuk mengelabui mesin X-Ray bandara.
“Modus seperti ini sudah dua kali kami temukan. Sebelumnya, juga ada kurir yang menggunakan teknik serupa. Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp5 juta untuk membawa barang ini dari Sumatra,” ungkapnya.
Kombes Pol Arif menambahkan, pengungkapan di Balikpapan menjadi pintu masuk untuk memutus jalur distribusi narkoba dari Sumatra ke Kaltim.
Di sisi lain, dalam jumpa pers tersebut, Polda juga mengungkap satu kasus lainnya tepatnya di Samarinda, lagi-lagi barang bukti itu berasal dari Sumatra Utara.
“Tersangka diamankan 26 Agustus, barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu dan 2.560 ekstasi,” tuturnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterkaitan dengan dua kasus lain yang terungkap di Samarinda, di mana barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.
“Untuk di Samarinda, kami masih telusuri apakah benar satu jaringan dengan pengiriman dari Sumatra atau jaringan berbeda,” jelasnya.
Editor: Erwin