Dari hasil razia, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari sebuah toko kelontong yang tidak memiliki izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa operasi kali ini menyasar sebuah warung kelontong di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 710 botol miras siap saji dari berbagai merek.
“Pada hari ini kami kembali melakukan penertiban penjual miras di sebuah warung kelontong di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir. Sebanyak 710 botol miras dari beberapa merek berhasil diamankan,” ungkap Anis.
Lanjutnya, warung tersebut bukan kali pertama ditindak, tetapi sudah berulang kali ditertibkan, tetapi pemilik tetap membandel. Pihaknya pun memastikan kasus ini akan dibawa ke sidang untuk memberikan efek jera.
“Sudah berkali-kali kami lakukan penertiban, tetapi masih saja melanggar. Jadi kami amankan kembali,” akunya.
Diakuinya, barang bukti miras ditemukan dalam kondisi terpisah-pisah, sebagian dipajang di rak dan sebagian lainnya disembunyikan di gudang.
“Penjualannya memang terbuka, tetapi tidak secara terang-terangan di-display. Itu sebabnya sebelum penertiban kami lakukan penyelidikan dan pengintaian terlebih dahulu,” ujarnya.
Atas pelanggaran Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, pemilik warung akan kembali disidangkan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Satpol PP bertugas menegakkan Perda. Nanti di pengadilan diputuskan apakah dikenai denda, biaya administrasi, atau bahkan kurungan. Itu sepenuhnya kewenangan hakim,” jelas Anis.
Ditambahkannya, terkait barang bukti, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk diputuskan tindak lanjutnya.
“Apakah nanti disita atau dimusnahkan, kami menunggu putusan. Yang jelas ada dendanya, dan besarannya juga beragam,” pungkasnya.
Editor: Erwin