Diketahui dari peristiwa tersebut kerugian mencapai Rp11,6 Juta.
Sugiono Hermanto Harsono yang merupakan korban dalam kasus ini pada hari kejadian mendapati pintu kantor dalam keadaan rusak ketika tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WITA.
“Saat itu korban kaget ketika mendapati pintu kantornya dalam keadaan rusak dan isi ruangan berantakan,” ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna kepada Korankaltim.com Sabtu (13/9/2025) hari ini.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang tunai sebesar Rp9,5 Juta serta emas logam mulia seberat 0,5 gram hilang.
Berdasarkan laporan Sugiono, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di lokasi membantu mengidentifikasi para pelaku. Hasilnya, pada Jumat (12/09/2025) kemarin sekitar pukul 00.30 WITA, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial GR (17), R (22), dan FH (19) di Jalan M. Said, Lok Bahu.
“Dari rekaman CCTV, gerak-gerik para pelaku cukup jelas sehingga memudahkan petugas melakukan penangkapan,” ujar Yohanes lagi
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan. Ketiga pelaku juga mengakui perbuatannya telah merusak pintu kantor dan mengambil uang serta emas milik korban.
“Mereka mengakui langsung perbuatannya ketika diperiksa,” tegas Yohanes.
Yohanes mengapresiasi kerja cepat anggotanya. “Kami berkomitmen menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang. Terima kasih kepada masyarakat yang cepat melapor, sehingga kasus ini dapat segera kami ungkap dan para pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor Aspian Nur