Razia dimulai pukul 21.00 WITA hingga 00.10 WITA dengan melibatkan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Satpol PP Kota Samarinda, serta Dishub Samarinda. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 12 anjal dan gepeng.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, mengakui adanya kendala di lapangan. Informasi razia disebut sempat bocor di beberapa titik, sehingga sejumlah target tidak ditemukan.
“Ketika kami sampai di Big Mall, kami tidak menemukan apa-apa. Setelah ditelusuri, ternyata informasinya sudah bocor hingga terdengar oleh mereka,” tegas Edwin.
Pelaksanaan operasi juga diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dengan para anjal dan gepeng. Bahkan, sebagian dari mereka melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Adapun rute razia dimulai dari simpang empat Jalan Wahid Hasyim 2, kemudian berlanjut ke Jalan Juanda, Jalan Antasari hingga Big Mall. Selanjutnya, operasi bergerak ke Jalan APT Pranoto, Jalan Sultan Alimudin, hingga kawasan Citra Niaga.
Dari total 12 anjal dan gepeng yang ditemukan di lapangan, terdapat satu orang yang diketahui kerap melakukan pelanggaran berulang kali.
“Dari semua yang diamankan, ada satu orang bernama Kende. Ia sudah beberapa kali kami amankan, namun belum juga jera. Karena itu, untuk tindak lanjutnya akan kami bawa ke persidangan,” ungkap Edwin.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa selain mengamankan anjal dan gepeng, razia gabungan juga menyasar PKL di kawasan Jalan APT Pranoto yang menggunakan trotoar untuk berjualan.
“Terkait PKL di Jalan APT Pranoto ini, kami menindaklanjuti laporan dari SPAN LAPOR. Maka, sesuai SOP yang berlaku, malam ini kami lakukan penertiban,” jelas Anis.
Ia menegaskan bahwa penertiban bukan dimaksudkan untuk menghambat perkembangan ekonomi masyarakat, melainkan demi menjaga ketertiban kota.
“Kami mendukung UMKM maupun PKL untuk tetap berjalan, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi. Tidak boleh berjualan di trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum lainnya. Kami tidak melarang UMKM, hanya mengatur agar sesuai dengan regulasi,” tegas Anis.
Lebih lanjut, Anis mengungkapkan bahwa koordinasi dengan pihak kecamatan terkait PKL di kawasan APT Pranoto sebenarnya sudah dilakukan. Namun, realisasi penataan belum sepenuhnya berjalan.
Editor Aspian Nur