Kuasa hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Sudirman, menyebut bahwa korban yang awalnya hanya bercerita tentang tindak kekerasan fisik yang dialaminya. Informasi itu terungkap setelah wali kelas korban mendapat kabar dari teman sebaya dan kemudian menanyakan langsung kepada siswinya.
“Pada awalnya, anak ini hanya mengaku mendapatkan kekerasan fisik. Namun setelah dibimbing oleh gurunya, barulah ia berani menceritakan bahwa selama bertahun-tahun juga mengalami kekerasan lainnya dari ayah sambungnya,” ujar Sudirman, Kamis (11/9/2025).
Mendapatkan pengakuan itu, wali kelas kemudian berkoordinasi dengan TRC PPA. Lembaga ini langsung melakukan asesmen terhadap korban dan menemukan bahwa peristiwa yang dialami anak tersebut sudah berlangsung cukup lama. “Setelah kita dengar ceritanya, ternyata korban menghadapi kekerasan yang luar biasa. Tidak hanya fisik, tetapi juga perlakuan yang seharusnya tidak dialami dibawah umur,” tambahnya.
Tak hanya itu, ibu kandung korban juga tidak mengetahui kejadian tersebut. Ia baru mengetahui setelah mendapat informasi dari pihak guru.
Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dan ditempatkan di rumah aman atau panti perlindungan. Korban juga sudah menjalani visum serta akan ditangani psikolog agar bisa pulih dari trauma. “Kondisi anak ini cenderung tertutup karena tekanan yang dialami selama bertahun-tahun. Karena itu kami pastikan ia mendapat perlindungan penuh,” jelasnya.
TRC PPA secara resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Loa Janan pada Rabu malam. Polisi kemudian bergerak cepat dengan mengamankan terlapor untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Informasi dari pihak kepolisian, pelaku sudah diamankan dan proses hukum berjalan,” tandasnya.
Editor Aspian Nur