Dari 21 terdakwa yang menjalani sidang, dua orang merupakan pedagang kaki lima (PKL) dan 19 lainnya adalah penjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar Awang Indra menyebut lokasi pelanggaran PKL berada di wilayah Kecamatan Tenggarong, sementara penjual minuman beralkohol tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kota Bangun, Kembang Janggut, Muara Jawa, Samboja, serta Tenggarong.
“Penindakan ini kelanjutan dari sidak beberapa waktu lalu mencakup wilayah sekitar IKN (Ibu Kota Negara), khususnya di Kecamatan Samboja dan Muara Jawa. Kegiatan ini dilaksanakan bersama otorita IKN agar pengawasan lebih optimal,” sebut Awang kepada Korankaltim.com hari ini.
Penindakan terhadap pedagang minuman beralkohol tanpa izin dilakukan karena hingga kini izin resmi untuk usaha kafe atau tempat hiburan yang menjual minuman tersebut belum tersedia. “Setiap aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin dinyatakan melanggar aturan dan diharapkan penindakan ini memberikan efek jera,” tambahnya.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tenggarong Budi Susilo menyebut sidang tipiring ini dilaksanakan berdasarkan pelimpahan perkara dari Satpol PP Kukar selaku Penyidik PPNS atas Kuasa Penuntut Umum.
“Satpol PP memiliki kewenangan sebagai penyidik PPNS dalam pemeriksaan perda, Persidangan dilakukan dalam satu hari dan diputus di hari ini juga dimana seluruh Terdakwa dijatuhi pidana denda bagi yang tidak hadir dipersidangan dan bagi Terdakwa yang hadir dipersidangan dijatuhi pidana bersyarat dengan semangat restoratif justice," papar Budi.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung 1 Tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Terdata pada perkara hari ini, dari 21 terdakwa, 6 orang dijatuhi pidana denda sementara 15 orang lainnya dijatuhi pidana bersyarat atau pidana percobaan.
Kalau terdakwa yang dijatuhi pidana denda bila tidak mampu membayar akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya telah ditetapkan oleh Hakim.
Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 205 hingga 210 terkait tindak pidana ringan, Pasal 14a hingga Pasal 14f KUHPidana, Perma 2 tahun 2012, Perma 1 Tahun 2024.
Editor: Aspian Nur