Gerak cepat langsung dilakukan. Kepala Satpol PP Kukar Arfan Boma melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi mengungkapkan, laporan itu segera ditindaklanjuti dengan investigasi di lapangan.
“Kami langsung turun setelah laporan masuk dan ternyata benar ada dugaan anak-anak yang dipaksa berjualan oleh orangtuanya, langsung kami amankan,” kata Rasidi kepada Korankaltim.com, Selasa (9/9/2025).
Dari hasil penelusuran diketahui suami-istri yang memperkerjakan paksa anak mereka berinisial ADS dan MS, bukan warga Kukar,
Mereka diduga mengeksploitasi tak hanya anak kandung tapi juga cucu sendiri dengan modus berjualan keripik, namun faktanya kerap meminta belas kasihan warga hingga diberi sejumlah uang. “Pelakunya orangtuanya mereka sendiri, jadi yang mempekerjakan anak-anak ini bukan orang lain, tapi keluarganya sendiri,” ungkap Rasidi lagi.
Anak-anak yang dipekerjakan itu berusia sekitar 6–7 tahun. Dari data yang dihimpun, ada tiga anak yang sedang dibina bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3A) Kukar.
Orangtua anak tersebut diberi peringatan dan diminta tidak mengulangi perbuatannya. “Ini baru pertama kali kami amankan, jadi kami berikan teguran terlebih dahulu agar tidak terulang lagi,” ucapnya.
Langkah yang diambil Satpol PP mengacu pada dasar hukum yang jelas, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
“Kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Tugas kami menjaga agar tempat kita ini, tetap tertib dan aman,” tutup Rasidi.
Editor: Aspian Nur