Pelaku diketahui telah enam kali melakukan kasus yang sama, sehingga keluar masuk penjara.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Dedi Lantang menjelaskan awal pekan lalu mendapatkan aduan curanmor dari korban, Muhammad Madiyan (55).
Sepeda motor merek Honda Spacy putih hitam bernomor polisi KT 2290 IA saat itu tengah diparkir di depan langgar.
Sebelum masuk untuk menunaikan salat Isya, korban meletakkan kunci motor di kusen jendela samping pintu. Namun, setelah salat kunci hilang dan motornya pun raib.
“Korban baru selesai salat dan hendak mengambil kunci motor di kusen, ternyata sudah tidak ada. Saat dicek ke luar, motornya juga hilang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Dedi Lantang, Kamis (04/09/2025).
Mendapat laporan, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota pun segera bergerak. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
Alhasil, Sabtu (30/8/2025) pagi, MY ditangkap di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari tangan pelaku, petugas menyita motor curian lengkap dengan kunci kontak, serta barang bukti lain berupa jaket hoodie hitam dan sandal yang dikenakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan mengungkap modus MY. Ia mengintai korban sejak awal masuk langgar. Begitu melihat kunci ditaruh di kusen, pelaku segera mengambilnya lalu membawa kabur motor. Rencananya, motor tersebut akan dijual, namun aksinya keburu terbongkar.
Polisi mencatat, MY sudah berulang kali dihukum penjara atas kasus curanmor, masing-masing pada tahun 2015, 2016, 2018, 2019, 2020 dan 2023.
“Pelaku ini residivis murni, modusnya sama, memanfaatkan kelengahan korban. Nama MY sudah berulang kali masuk dalam daftar kasus curanmor,” tegas Iptu Dedi.
Kini, MY bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada, khususnya saat berada di tempat ibadah maupun ruang publik.
“Jangan pernah meninggalkan kunci motor di tempat terbuka. Dan pastikan motor terkunci ganda agar tidak memancing pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Editor: Erwin