Keduanya diyakini memberikan instruksi kepada mahasiswa untuk menyiapkan bahan baku dan merakit bom.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, salah satu aktor diduga memberikan arahan langsung kepada tersangka berinisial R untuk menyiapkan botol kaca, bahan bakar dan sumbu kain.
“Mereka inilah yang memerintahkan dan mengoordinasikan rencana penggunaan bom molotov dalam aksi 1 September,” jelas Kapolresta, Rabu (3/9/2025).
Sejauh ini, polisi telah mengamankan 27 botol bom molotov siap pakai, satu jeriken berisi bahan bakar, kain perca, gunting serta sejumlah ponsel yang diduga dipakai untuk perencanaan aksi.
Barang-barang tersebut ditemukan di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Universitas Mulawarman, Minggu (31/8) malam.
Dari hasil pemeriksaan, empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka utama. Inisial F memindahkan bahan baku dan membuat sumbu bom, R menyiapkan botol serta lokasi penyimpanan, MAG alias A merakit bom, dan AM alias N membantu proses perakitan.
Sementara itu, 18 mahasiswa lainnya yang ikut diamankan telah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
Kapolresta Samarinda mengakui masih membuka peluang apabila ada upaya hukum yang ingin dilakukan dan menegaskan proses penyidikan berjalan murni berdasarkan fakta dan informasi intelijen, bukan rekayasa.
“Ini bukan skenario. Semua temuan kami berdasarkan bukti lapangan dan proses penyelidikan mendalam,” tegasnya.
Empat tersangka yang diamankan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 187 dan 187 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Mulawarman, Prof Bahzar, menyampaikan dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam mengusut kasus ini.
Ia menegaskan pihak kampus siap berkoordinasi penuh untuk mencegah potensi kericuhan di masa mendatang.
“Kami tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika 27 bom molotov itu sampai digunakan di tengah ribuan mahasiswa. Alhamdulillah situasi bisa dikendalikan,” ucapnya.