Keputusan ini diambil setelah penyidik Satreskrim menemukan alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menaikkan status hukum para mahasiswa tersebut.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari Setiawan menjelaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik tengah mendalami berbagai temuan di lapangan.
“Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, keempat mahasiswa ini kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Meski begitu, polisi belum dapat memastikan adanya dugaan aktor intelektual atau pihak yang diduga menyuruh para mahasiswa tersebut. Jika proses penyidikan selesai pihaknya mengaku akan mengungkapkan hasilnya.
“Kemungkinan adanya yang mengarahkan atau menyuruh masih kami dalami. Hasil lengkapnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan rampung,” tambahnya.
Terkait masa penanganan perkara, penyidik memiliki waktu 20 hari untuk melakukan penahanan awal. Jika diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari lagi dan bahkan bisa ditambah 30 hari apabila berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyidikan secara menyeluruh hingga seluruh bukti dan keterangan saksi terkumpul. Perkembangan terbaru kasus ini akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
Editor: Erwin