Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (PPHD), Rasidi, mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat terkait aktivitas penggalangan dana ilegal oleh oknum terus bermunculan.
“Salah satu bentuk tupoksi kami di Perda 5 Tahun 2013 itu jelas ada aturan terkait permintaan sumbangan tanpa izin Pemda. Kadang masyarakat melapor karena merasa resah, ada yang dipaksa, bahkan sampai dimarahi ketika tidak memberi,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).
Lanjutnya, oknum yang ditertibkan dinilai mendapatkan pembinaan dari jajaran Satpol PP Kukar. Bahkan, mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Untuk sementara kita buatkan pernyataan teguran ini biasanya tiga kali. Kalau masih ada yang melakukan, tentu akan ditindak lebih lanjut sesuai Perda,” tambahnya.
Pihaknya menekankan, kegiatan sumbangan tanpa izin tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan penipuan.
“Ada modus mengatasnamakan pesantren atau lembaga, padahal bukan. Itu jelas merugikan masyarakat. Jadi kami harus hentikan,” katanya.
Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013, pelanggaran terkait sumbangan tanpa izin pemda bisa dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Meski demikian, Satpol PP Kukar lebih mengedepankan pembinaan agar pelanggaran tidak terulang. “Kalau tidak mengulangi, kami tidak langsung tegas ke proses hukum,” bebernya.
Ia menambahkan, aksi sumbangan ilegal ini ramai terjadi seperti Mangkuraja, Lampak Lambur, hingga Mangkurawang. “Banyak modusnya, rata-rata dengan alasan sumbangan pesantren. Makanya kami perketat pengawasan,” tutupnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan praktik sumbangan ilegal tersebut melalui layanan Siaga 24 Jam yang dimiliki Satpol PP Kukar.
“Kami mohon kepada masyarakat, kalau ada yang begitu, segera laporkan. Supaya cepat kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Editor: Erwin