Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Tenggarong, Suparman. Menurutnya, di tahun ini pihaknya mengajukan dua jenis remisi, yakni remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus dan dasawarsa yang hanya diberikan sekali dalam sepuluh tahun.
“Remisi umum diberikan kepada 901 orang, sementara untuk remisi dasawarsa mencapai 1.054 orang. Dari jumlah tersebut, ada 12 warga binaan yang langsung bebas total setelah menerima pemotongan masa pidana,” ungkapnya, Minggu (17/8/2025).
Lanjutnya, secara keseluruhan, jumlah penghuni Lapas Tenggarong saat ini mencapai 1.511 orang. Artinya, lebih dari setengah warga binaan merasakan manfaat dari program remisi tahun ini.
Suparman menegaskan pemberian remisi bukanlah bentuk pemotongan hukuman tanpa alasan, melainkan penghargaan dari negara atas usaha narapidana dalam memenuhi syarat administrasi dan substansi, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah hadiah dari pemerintah bagi narapidana yang telah memenuhi syarat. Pemberian remisi juga merupakan rangkaian kegiatan kenegaraan dalam memperingati Hari Kemerdekaan setiap tahunnya. Prosesnya dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, sehingga menjadi simbol keadilan dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri,” jelasnya.
Meski ribuan orang menerima remisi, hanya sebagian kecil warga binaan yang dihadirkan secara langsung dalam upacara pemberian remisi di Lapas Tenggarong.
“Karena jumlah warga binaan mencapai lebih dari 1.500 orang, tentu tidak mungkin seluruhnya dihadirkan. Kami menghadirkan perwakilan sebagai simbolis, sementara sisanya diumumkan secara resmi di masing-masing blok hunian,” pungkasnya.
Editor: Erwin