Adalah AR, warga Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda yang berhasil melakukan penipuan kepada lebih dari lima orang dan berhasil meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Kepada Korankaltim.com Selasa (12/8/2025) hari ini, Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menceritakan kronologis kejadian dari aksi penipuan yang dilakukan pria berusia 37 tahun itu.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga Loa Duri Ulu yang mengaku telah mengalami kerugian Rp44,6 Juta setelah 23 kali melakukan transfer ke rekening AR. “AR menawarkan kayu ulin 6 hingga 8 kubik, namun barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim,” ujar Abdillah.
Awalnya AR menghubungi warga tersebut dan mengaku memiliki stok kayu ulin di Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Timur, lalu mengirimkan foto barang untuk meyakinkan.
AR kemudian meminta uang muka Rp2 Juta dan menjanjikan pengiriman kayu ulin tersebut, namun beberapa hari kemudian menghubungi si pembeli dan mengaku pengiriman batal karena hujan deras, kemudian menawarkan stok kayu lain dengan alasan berbeda-beda, sambil terus meminta transfer dana.
“Si pembeli dibuat percaya karena pelaku juga mengirimkan dokumen yang seolah-olah resmi. Bahkan, pelaku menjanjikan pengiriman paling lambat 11 Juli 2025 lalu, tapi sampai sekarang kayu itu tidak pernah ada,” papar Abdillah.
Unit Reskrim Polsek Loa Janan melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan kasus penipuan ini. AR akhirnya berhasil ditangkap di Gang Saleh, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Saat diamankan, polisi menyita 23 lembar bukti transfer dan sebuah ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara dia tidak hanya menipu satu orang, ada lebih dari lima orang lain yang berhasil ditipu dan kerugian bervariasi, semuanya menggunakan modus serupa namun skenarionya berbeda-beda,” ucap Abdillah.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Abdillah mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya agar selalu berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli, terutama untuk barang bernilai tinggi seperti kayu ulin. “Pastikan transaksi dilakukan tatap muka dan barangnya benar-benar ada. Jangan mudah tergiur penawaran harga miring,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur