Emak-emak berusia 45 tahun itu pun dilaporkan kepada polisi karena aktivitasnya yang mencurigakan tersebut. Terbukti, M kedapatan menyimpan narkotika berupa enam paket sabu-sabu yang disembunyikan secara rapi dibelakang televisi miliknya.
Sebelumnya warga Tanjung Aju melaporkan kalau M diduga kuat sudah lama menjalankan bisnis gelap peredaran sabu dari rumahnya sendiri, hal mana yang membuat polisi tak menunggu lama untuk segera menggeledah rumah IRT tersebut pada Jumat (1/8/2025) dini hari.
"Informasi dari warga segera ditindaklanjuti, saat kami geledah tersangka berada di rumah dan dari hasil penggeledahan ditemukan enam bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu," kata Kapolsek Anggana AKP Akhmad Wira Taryudi kepada Korankaltim.com Sabtu (2/8/2025) pagi tadi.
Petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 3,82 gram sabu-sabu, plastik klip, dua sendok takar sabu dari sedotan, sebuah ponsel dan uang tunai Rp100 Ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Televisi milik M yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kepada polisi, M mengakui sabu tersebut miliknya sendiri dan akan diedarkan kepada pengguna lain. “Pengakuannya, barang itu memang untuk diperjualbelikan. Dia menyimpan sabu itu di balik televisi agar tidak mudah ditemukan,” jelas Wira.
Atas perbuatannya M dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam penjara lima tahun.
Editor: Aspian Nur