Pria berusia 26 tahun itu pun akhirnya tak kuat menahan semua tekanan namun ironisnya melampiaskan kepada dua anak kandung sendiri yang masih balita hingga meregang nyawa karena perbuatannya.
Hal itu terungkap dari penyampaian Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar kepada media terkait kasus pembunuhan ayah kepada dua anaknya yang menggemparkan masyarakat.
Peristiwa itu diketahui terjadi Jumat (25/7/2025) pekan lalu di Jalan Rimbawan 1, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Hendri menyampaikan pengakuan dari W ditangkap hanya beberapa saat setelah petugas tiba di lokasi kejadian usai mendapat laporan ada dua balita yang berusia 4 dan 2 tahun dibunuh ayahnya sendiri.
“Motif pembunuhan berangkat dari kekecewaan pelaku terhadap istrinya yang meminta cerai dan menyebut dirinya tidak mampu menafkahi keluarga. Ini diperkuat oleh kondisi pelaku yang diketahui sudah tidak bekerja selama beberapa bulan terakhir. Puncaknya terjadi waktu istrinya sempat mengutarakan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya dan hendak meninggalkan kedua anak mereka. Hal itu memicu sakit hati dan tindakan nekat pelaku," jelas Hendri.
Aksi pembunuhan dilakukan W saat berada di rumah bersama kedua anaknya tersebut sementara sang istri diketahui sedang bekerja. Anak bungsunya terlebih dahulu jadi sasaran dengan cara dicekik, mulut dan hidungnya dibekap di ruang tamu hingga tidak bergerak, menyusul kakaknya atau si sulung yang juga mendapat perlakuan sama. “Setelah memastikan keduanya tidak bernyawa, tubuh kedua anaknya ditutup dengan kain dan diletakkan diatas ranjang,” kata Hendri lagi.
Nenek W yang datang sekitar pukul 17.00 WITA menemukan kedua cucunya dalam kondisi tidak bernyawa bahkan nyaris jadi korban berikutnya saat pelaku berusaha mencekiknya, namun berhasil lolos dan meminta pertolongan warga setempat. Warga kemudian mengamankan W sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman untuk Pasal 340 adalah pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Sementara untuk Pasal 338 dan UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya masing-masing maksimal 15 tahun,” ujar Kapolresta.
W dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena sebelum mencekik kedua putranya ternyata sempat ingin melakukan cara lain yaitu melempar anaknya ke sumur. “Jadi ini masuk dalam jeratan berencana,” tegas Hendri.
Polisi juga tengah menunggu hasil autopsi dari tim forensik, serta akan menjadwalkan rekonstruksi dalam waktu dekat. Penyidik juga berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk memastikan kondisi kejiwaan W mengingat sejak Mei 2025 ia diketahui jarang berinteraksi sosial dan lebih banyak menyendiri di dalam rumah.
Sementara W sendiri mengakui perbuatannya dilakukan karena stres ekonomi dan tekanan psikologis akibat konflik rumah tangga. Ketika ditanya soal perasaannya terhadap anak-anaknya, W menjawab singkat, “Sayang, Pak.”
Editor: Aspian Nur