Mudah dan menggiurkan, cukup membayar sejumlah uang dengan nominal fantastis dimana masyarakat dijanjikan bisa memperoleh SIM tanpa perlu menjalani ujian teori maupun praktik bahkan penipu berani mengirimkan invoice palsu.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Kutai Kartanegara, AKP Ahmad Fandoli menegaskan agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik ilegal tersebut.
Penting menurutnya menjalani seluruh proses penerbitan SIM sesuai prosedur yang berlaku. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan penerbitan SIM secara prosedural. Datang langsung ke kantor Satlantas, temui petugas kami dan ikuti prosesnya,” ujar Fandoli kepada Korankaltim.com Selasa (29/7/2025).
Seluruh tahapan penerbitan SIM dirancang bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan keselamatan bagi pengendara.
Biaya resmi pembuatan SIM juga sudah ditetapkan secara nasional, yakni Rp100 Ribu untuk SIM C dan Rp120 Ribu untuk SIM A. Masyarakat diminta waspada jika ada yang menawarkan harga di luar ketentuan tersebut, apalagi disertai janji “bisa tanpa ujian”.
“Ketika ada oknum atau pihak lain yang menyalahgunakan proses penerbitan SIM, silakan laporkan kepada kami atau pihak yang berwajib,” tegasnya.
Tindakan para calo bukan hanya menipu, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan data. “Penipuan seperti ini merupakan tindak pidana. Jangan sampai kita sendiri yang menjadi korban karena mudah tergoda, pastikan pembuatan SIM hanya tersedia di Satlantas Kukar," ucap Fandoli.
Editor: Aspian Nur