Adalah A, pria berusia 26 tahun, warga Muara Jawa Pesisir yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar saat hendak mengedarkan sabu di kawasan sunyi Jalan Mulawarman, RT 017 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang Senin (28/7/2025) dini hari kemarin.
A diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu lokal yang memanfaatkan lokasi sepi dan minim pengawasan untuk transaksi barang haram tersebut.
Saat ditangkap sekitar pukul 00.30 WITA, A sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang bungkusan mencurigakan ke semak ditepi jalan. Namun barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat total 25,28 gram tetap ditemukan bersama timbangan digital, plastik klip dan motor Honda Beat warna hijau yang dipakainya saat itu.
"Dia sempat membuang bungkusan itu, setelah diperiksa ternyata berisi 16 paket sabu siap edar. Ini modus yang sering mereka pakai untuk menghindari jeratan hukum," jelas Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko kepada Korankaltim.com Selasa (29/7/2025).
Barang bukti yang ditemukan jelas menunjukkan A bukan hanya pemakai, melainkan sudah aktif dalam distribusi narkotika dalam jumlah besar. Bahkan sabu itu dikemas dalam plastik klip kecil dan dimasukkan dalam bungkus makanan ringan, sebuah taktik klasik para pengedar untuk menyamarkan identitas barang haram tersebut. A kini menghadapi jeratan berat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian menyoroti maraknya pengedar usia muda. Tidak hanya menghancurkan masa depan individu tetapi juga berpengaruh pada kemananan dan taraf sosial di pemukiman.
“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat jika menemukan hal yang janggal dan aktivitas mencurigakan segera laporkan ke kami," tutup Suyoko.
Editor: Aspian Nur