Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, anak tersebut ditemukan sekitar pukul 09.00 WITA, tergeletak di bawah sebuah pohon oleh warga yang sedang melintas.
Saat ditemukan, anak tersebut terlihat ketakutan dan tidak bisa berjalan karena kakinya diborgol besi.
Ketua RT 53, Hakim, membawa korban ke rumahnya sebelum melapor ke Kantor Kelurahan Sempaja Timur. Di sana, mereka bertemu Bhabinkamtibmas Aipda Adi Kurniawan Wahid, yang kemudian membantu membuka borgol dan mengantar anak itu kembali ke rumahnya.
Sesampainya di kediaman korban, petugas mendapati ibu tiri anak tersebut. Dari keterangannya, diketahui bahwa yang memasang borgol adalah ayah kandung korban. Aksi itu dilakukan pada malam sebelumnya, Selasa (22/7/2025), diduga karena sang ayah marah setelah anaknya menjatuhkan sepeda motor milik tetangga.
“Dia (terduga pelaku) memukul anaknya menggunakan tangan kosong, lalu memborgol kedua kaki korban agar tidak keluar kamar,” terang Kapolsek Sungai Pinang.
Korban diduga kabur dari rumah melalui jendela kamar, hingga akhirnya ditemukan oleh warga di luar rumah. Polisi juga mengungkap bahwa borgol tersebut merupakan milik pribadi pelaku, yang diduga bekerja sebagai petugas keamanan di Universitas Mulawarman.
Sekitar pukul 11.00 Wita, terduga pelaku diamankan oleh anggota Polsek Sungai Pinang di lingkungan kampus Universitas Mulawarman, tempatnya bekerja.
Saat ini, korban dan ibu tirinya sudah dimintai keterangan di Mapolsek Sungai Pinang. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan menegaskan proses hukum terhadap dugaan penganiayaan anak ini akan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Perlakuan seperti ini terhadap anak di bawah umur sangat kami sayangkan dan akan ditangani serius,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak. Pemerintah dan aparat diimbau untuk terus menguatkan peran perlindungan anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Editor: Erwin