Perkara ini mencuat ke publik setelah rekaman aksi pelaku beredar luas di media sosial. Insiden pertama diketahui terjadi di salah satu gerai Indomaret yang berada di Tenggarong Seberang, sekitar tahun 2024.
Saat itu, pelaku menggunakan identitas palsu dan akhirnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, aksi serupa kembali dilakukan, kali ini di sebuah toko kelontong di kawasan Jalan Maduningrat, Pasar Tangga Arung, pada 21 Juni 2025.
“Modusnya, ibu ini berpura-pura berbelanja, tapi begitu ada kesempatan langsung mengambil uang. Jumlahnya sekitar Rp50 juta,” ungkap Kapolsek Tenggarong Iptu Budi Santoso, Senin (22/7/2025).
Untuk barang-barang yang diambil pelaku, berdasarkan pengakuannya sempat dijual di kawasan Muara Wahau.
Upaya penangkapan pelaku membutuhkan waktu karena ia sempat berpindah-pindah lokasi, hingga akhirnya diketahui berada di Sebatik dua hari sebelum diamankan.
“Kami dapat laporan tanggal 21 Mei, dan alhamdulillah kemarin titiknya sudah pasti. Kami koordinasi dengan Polsek Samarinda dan Ketua RT setempat, serta pendalaman anggota. Akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ucapnya.
Barang bukti lain yang diamankan di antaranya adalah pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya. Pakaian tersebut identik dengan yang dikenakan pelaku dalam video viral di media sosial, termasuk kacamata yang menjadi ciri khasnya.
Kasus ini kini telah masuk tahap proses hukum dan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.
Iptu Budi menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Tenggarong dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa kami bekerja serius. Kami bersyukur kasus ini bisa kami tuntaskan,” pungkasnya.
Editor: Erwin