Kasus ini terungkap setelah pihak Polres Kukar menerima surat koordinasi dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN terkait dugaan kegiatan melanggar hukum di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawita, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan di lapangan. Dalam pemeriksaan itu, pihaknya mendapati seorang perempuan yang diduga berperan sebagai ‘mami’ atau muncikari dalam jaringan TPPO terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Muara Jawa.
“Kami menemukan empat anak yang diduga dieksploitasi, dan saat ini telah kami amankan untuk perlindungan lebih lanjut,” jelasnya.
Kedua korban direkrut oleh seorang perempuan berinisial FB, yang menjanjikan kehidupan layak tanpa beban pekerjaan berat. Mereka dibawa dari wilayah lain menuju wilayah Kukar dan akhirnya ditempatkan untuk bekerja di sebuah tempat hiburan malam sebagai pemandu lagu (LC), dengan sistem pemotongan penghasilan untuk membayar utang perjalanan dan kebutuhan hidup lainnya.
“Korban dipaksa membayar utang dari hasil kerja mereka, termasuk untuk biaya makan, listrik, hingga tiket perjalanan, yang merupakan praktik tidak manusiawi dan bertentangan dengan perlindungan anak,” bebernya.
Tarif yang tetapkan untuk setiap pemandu lagu dibanderol Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Dari jumlah itu, ada bagian untuk maminya, dan sebagian lagi digunakan untuk membayar utang.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan utang, buku transaksi tamu, dan dokumen yang menunjukkan pengelolaan jasa hiburan. Sebanyak delapan orang telah diperiksa, termasuk para saksi dan terduga pelaku.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, junto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP tentang praktik perbuatan cabul untuk keuntungan. hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban di bawah umur tersebut nantinya akan diserahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan perlindungan secara hukum dan norma-norma anak.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus waspada terhadap praktik eksploitasi anak. Kami juga telah bekerja sama dengan dinas sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban, serta menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan,” pungkasnya.
Editor: Erwin