Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata membenarkan atas adanya dua tersangka yang status penahanannya sebagai tahanan titipan.
“Memang benar ada dua orang yang ditetapkan tersangka oleh Gakkumhut Wilayah Kalimantan penahanannya dititipkan di Polresta Samarinda,” ucapnya, Senin (21/7/2025).
Lanjutnya, untuk penahanan tersebut dilakukan tepatnya pada Sabtu (19/7/2025) lalu terkait kasus pertambangan ilegal.
“Proses penyidikan dan tindakan hukumnya ada di Gakkumhut Wilayah Kalimantan, kami hanya dititipkan penahanannya saja,” jelasnya.
Kedua tersangka itu berinisial D (42) dan E (38) dengan jenis kelamin satu wanita dan satu pria. Diketahui dari unggahan Gakkumhut Wilayah Kalimantan, tersangka berinisial D merupakan Direktur PT. TAA dan E sebagai penanggung jawab alat berat dalam kasus tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka hingga ujungnya dilakukan penahanan, keduanya diketahui sempat mangkir dari panggilan Gakkumhut Wilayah Kaltim.
Sebagai informasi kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang menemukan aktivitas tambang ilegal di kawasan KHDTK saat melakukan penelitian sekira pada April lalu.
Sementara itu Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas ilegal yang menyalahi aturan di wilayah Kaltim.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Ini adalah wujud kolaborasi bersama untuk menjaga kelestarian hutan Kalimantan,” singkatnya.
Editor: Erwin