Menanggapi hal itu, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memproses internal para personel yang diduga terlibat.
“Secara internal, kami sudah melakukan proses terhadap para pelaku. Kedua, kami juga bertanggung jawab terhadap para korban, termasuk pembiayaan pengobatan di rumah sakit dan kebutuhan lainnya,” ujar Endar kepada wartawan saat menghadiri kegiatan peresmian Koperasi Merah Putih di Kecamatan Samarinda Utara, Senin (21/7/2025).
Endar menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga telah menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat Desa Jonggon untuk menyikapi persoalan ini secara hukum dan kekeluargaan.
“Kami telah berkoordinasi dan masyarakat sepakat bahwa proses hukum tetap berjalan. Mereka juga meminta pertanggungjawaban atas perawatan korban, dan itu kami penuhi,” tambahnya.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Endar meminta publik menyerahkan proses sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Mari bersama menjaga situasi tetap kondusif. Kami pastikan semua pihak yang terlibat dalam peristiwa ini akan diproses. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Propam dan Korps Brimob II,” tegasnya.
Editor: Erwin