Kuasa hukum korban, Agus Amri menegaskan bahwa pernyataan pelaku yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai motif pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh balas dendam merupakan prasangka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan almarhum dalam kasus pembunuhan tahun 2021 tersebut sebagaimana yang dinyatakan pelaku kepada pihak kepolisian,” ungkap Agus, Senin (9/6/2025).
Menurutnya jika pembunuhan yang terjadi pada 4 Mei 2025 itu dikaitkan dengan unsur balas dendam hanya sebatas spekulatif dari pihak yang bersangkutan (tersangka), sebab apabila hal itu benar adanya, terdapat selisih waktu selama empat tahun untuk aparat penegak hukum mengambil langkah tindakan hukum.
“Lebih dari cukup buat aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum kepada almarhum jika statement tuduhan itu benar,” tegasnya.
Selain itu, ia juga turut mengomentari foto korban yang beredar luas saat jenazahnya berada di rumah sakit serta komentar netizen yang seolah-olah menyudutkan korban sebagai seorang pembunuh atau pengedar narkoba.
“Seharusnya di tengah kasus ini, keluarga diberikan dukungan moral, tapi yang terjadi keluarga almarhum menerima bully, kita juga akan mengutuk keras tindakan bully dari seluruh netizen,” ungkapnya.
Sementara itu Ibu Korban, Ratnywati (55) dengan berlinangan air mata meminta agar 10 tersangka yang terlibat dalam pembunuhan anaknya yakni Dedy Indrajid Putra dapat diadili seberat-beratnya.
“Saya mohon, keadilan yang seadil-adilnya, dan siapa pun nitizen yang mengatakan anak saya merampas nyawa orang, membunuh atau terlibat kasus 2021 untuk memberikan sanksi kepada netizen,” ujarnya.
Ia menuntut kepada seluruh tersangka mengenai tuduhan yang mereka nyatakan tentang ujaran balas dendam sebagai motif di balik pembunuhan kepada putranya.
“Kalau memang terlibat, kenapa tidak di proses hukum. Ada Saksi, dia (DIP) sempat keluar, dia ke TKP, tapi dia tidak ikut-ikutan,” tegasnya.
Sebelumnya diwartakan Polresta Samarinda telah mengungkap sebanyak 10 orang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi pada 4 Mei 2025 lalu menewaskan Dedy Indrajid Putra.
Sebanyak 10 tersangka itu memiliki peran yang berbeda diantaranya yaitu R alias K sebagai aktor intelektual, FA sebagai pengawas , IJ sebagai eksekutor penembakan, RA, UL, SU, SA, AR, WA, dan EN. Mereka saat ini tengah mendekam di sel sebagai tahanan Polda Kaltim, yang mana rangkaian rekonstruksi juga telah dilakukan oleh Polresta Samarinda pada 28 Mei 2025 lalu.
Editor: Erwin