GS, yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi KT 1316 WZ, diduga kehilangan kendali akibat penyakit saraf yang kambuh saat melintas dari arah Jalan M Yamin menuju Jalan Wahid Hasyim. Akibatnya, mobil yang dikendarainya menabrak dua sepeda motor secara beruntun.
Korban tewas dalam insiden ini adalah SR, pengendara Honda Beat bernopol KU 5084 GE, warga Tarakan, yang terseret mobil sejauh 24 meter. Sementara itu, dua korban lainnya, DD (21) dan PR (20), yang mengendarai Honda Scoopy, mengalami luka-luka dan kini masih dirawat di rumah sakit.
“Pengemudi telah melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, Kamis (5/6/2025).
Meskipun GS mengaku hilang kesadaran akibat penyakit sarafnya kambuh, pihak kepolisian menilai tetap ada unsur kelalaian karena tetap nekat mengemudi meski menyadari kondisi kesehatannya. Belum lagi GS juga ternyata diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Fakta bahwa ia memiliki riwayat penyakit seharusnya jadi pertimbangan untuk tidak mengemudi. Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa,” tegas La Ode.
Penumpang mobil, AM (24), dilaporkan tidak mengalami luka dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara proses hukum terhadap GS masih terus berjalan.
Editor: Erwin