Pemuda berusia 25 tahun itu ditangkap di Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong Senin (2/6/2025) malam dua hari lalu sekitar pukul 19.00 WITA.
Penangkapan MRWP bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan sejak 30 Mei hari Jumat lalu.
Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian selama beberapa hari, polisi akhirnya mengidentifikasi tersangka yang kerap terlihat berdiri di pinggir jalan
Kasat Resnarkoba AKP Suyoko saat itu menurunkan personel untuk melakukan identufikasi lebih lanjut, saat digeledah, ditemukan satu bungkus rokok yang berisi plastik bening mengandung kristal putih yang diduga sabu. “Kami tanya benar tidak barang terssebut milik kamu, tersangka langsung mengakui barang itu miliknya,” kata Suyoko kepada Korankaltim.com Rabu (4/6/2025).
Dari tangan MRWP polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus sabu seberat 14,80 gram, satu plastik klip, sebungkus rokok, sebuah handphone dan satu tas selempang warna hitam. Sabu tersebut diduga hendak diedarkan kembali di wilayah Tenggarong.
Saat ini MRWP telah ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Editor: Aspian Nur