Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian ini ditangkap saat tengah beraksi tengah malam dengan barang bukti berupa panel surya, baterai serta sebuah kendaraan operasional.
Ketiga tersangka yakni S berusia 33 tahun, ABS berusia 38 tahun dan BDS berusia 34 tahun, yang mana mereka semua berasal dari Kota Balikpapan dan berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Ketiganya diduga telah mencuri sedikitnya 4 panel surya dan baterai yang merupakan bagian dari sistem penerangan jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur. Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp164 Juta.
Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (1/6/2025) dini hari), yang melihat aktivitas mencurigakan di kawasan Teluk Pemedas. “Saat dilakukan patroli, petugas melihat seorang pria tengah memanjat tiang lampu jalan. Mereka melihat kami langsung kabur, setelah pengejaran oleh polisi dan warga, tiga tersangka berhasil diamankan,” kata Sarlendra kepada Korankaltim.com Selasa (3/6/2025).
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain: empat unit panel solar cell, 4 unit baterai lithium iron (LiFePO4), alat tang berlapis karet merah, uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp100 Ribu dan sebuah mobil Daihatsu Terios warna hitam.
Para pelaku mengakui telah mencuri peralatan tersebut dari wilayah Kelurahan Teluk Pemedas dan Muara Jawa. Menurut hasil pemeriksaan, mereka telah merencanakan aksi pencurian secara sistematis dan menyasar peralatan milik pemerintah yang terpasang di ruas Jalan Dondang Simpang Samboja. Barang-barang tersebut bagian dari proyek LPJU-TS yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Perbuatan mereka tidak hanya merugikan negara secara materil, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, karena infrastruktur penerangan di jalan jadi terganggu," tegas Sarlendra.
Editor: Aspian Nur