Polresta Samarinda Tangkap Jaringan Pengedar Ekstasi di Tiga Lokasi Berbeda
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Claudius Vico
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengamankan tiga tersangka terduga pengedar narkotika jenis ekstasi di sejumlah lokasi yang berbeda.
Tersangka pertama adalah seorang perempuan berinisial DA (30), warga Gang KNPI, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Sementara tersangka kedua yang juga merupakan seorang wanita, I (27) berdomisili di Jalan Sentosa Dalam II, wilayah yang sama. Pelaku ketiga, MYJ, tercatat tinggal di Gang II B Jalan A Rahman Hakim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan atas aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Gatot Subroto yang sering dijadikan lokasi transaksi ekstasi. Setelah dilakukan pengawasan intensif, petugas akhirnya meringkus DA pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 21.30 Wita.
Ia diamankan saat berada di atas sepeda motor Yamaha N-Max hitam bernopol KT 5438 XB, di dekat Gang Masjid kawasan tersebut.
“Ditemukan barang bukti kotak yang di dalamnya berisi lima butir ekstasi merk kenzo warna ungu seberat 1,77 gram netto yang terbungkus lembar plastik bening dengan satu lembar tissue yang ditemukan di pinggang,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Narkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, Senin (26/5/2025).
Di hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap tersangka kedua berinisial I, setelah melakukan pengembangan dari penangkapan DA. Penangkapan dilakukan di kediaman I dan saat digeledah, petugas menemukan satu butir ekstasi berlogo kodok berwarna hijau seberat 0,38 gram yang disimpan di saku celananya.
DA dan I diketahui sebagai jaringan pengedar yang berperan dalam peredaran ekstasi untuk meraup keuntungan. Berdasarkan keterangan, DA memperoleh ekstasi dari I seharga Rp700 ribu per butir, kemudian dijual kembali kepada pengguna dengan harga Rp750 ribu, sehingga DA mengantongi keuntungan Rp50 ribu untuk setiap butir yang berhasil dipasarkan.
“Setelah ditanyakan, I dapat barang dari orang yang belum pernah dia ketahui, jadi pemesanan hanya melalui chat yang mana nomor yang digunakan memakai nomor luar, dan diantar menggunakan jasa antar,” jelasnya.
Penangkapan tak berhenti pada dua tersangka saja. Polisi juga mengamankan MYJ, hasil pengembangan dari tersangka I. MYJ mengakui selain menerima pasokan dari seseorang tak dikenal berinisial Y, dirinya juga turut menjadi pemasok ekstasi untuk I.
Tersangka Y akhirnya berhasil diringkus di area parkir Hotel Royal Park, Jalan Sentosa, pada Minggu dini hari (25/5/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, sehari setelah DA dan I diamankan.
“Dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan ekstasi merk kenzo warna ungu sebanyak 5 butir yang terbungkus dalam snack Siip,” tutupnya.
Editor: Erwin










