Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang warga yang menerima pengaduan dari korban. Dalam laporannya, korban mengaku kerap mengalami tindak kekerasan dengan berbagai alasan, seperti dianggap tidak menaati perintah, terlalu lama bermain dan alasan lainnya.
Korban, yang merupakan anak kandung pelaku, diduga mengalami kekerasan fisik menggunakan batang kayu ulin sepanjang satu meter. Ia mendapatkan pukulan dan tendangan berulang kali yang mengenai bagian punggung, paha, kepala, dan pinggang. Bahkan, korban sempat diseret hingga mengakibatkan luka memar dan lebam serius di pelipis mata serta bagian tubuh lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban telah berkali-kali menjadi sasaran kekerasan fisik oleh ayah kandungnya. Namun pada tanggal 22 Mei 2025, kekerasan tersebut mencapai puncaknya,” terang Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, Minggu (25/5/2025).
Tersangka sempat mendapatkan teguran dari warga setempat, namun tak digubris sedikit pun sehingga para warga menyerahkan tindakan ini kepada pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain lima batang kayu ulin patah serta pakaian korban yang penuh bercak luka.
“Tersangka ditangkap kurang dari satu jam setelah dikabarkan melakukan tindakan kekerasan, saat itu ia menunggu temannya di pinggir jalan. Saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ditambahkannya, kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menyaksikan tindakan kekerasan terhadap anak. Tindakan cepat sangat penting untuk mencegah dampak yang lebih buruk terhadap kesehatan fisik maupun psikologis anak.
“Masyarakat jika melihat ada tindakan kekerasan pada anak segera laporkan,” tutupnya.
Editor: Erwin