Kasus ini terungkap setelah seorang ibu berinisial M melaporkan kepada kepolisian anaknya diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang pengajar di lembaga pendidikan tersebut.
Informasi awal diperoleh dari kakak korban yang menyampaikan kejadian tersebut kepada ibunya. "Awalnya korban cerita dengan kakaknya kalau dia mendapatkan perlakuan tidak pantas dari gurunya. Mendengar cerita sang adik ia menyampaikan kepada orangtuanya dan sang ibu saat itu segera melaporkan ke kami," jelas Kapolsek Samboja Barat, AKP Sarlendra Satria Yudha. Kamis (22/5/2025) hari ini.
Menurut laporan polisi, korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari seorang pengajar yang memanfaatkan posisi dan kedudukannya. Anak tersebut mengaku merasa takut dan tertekan hingga terpaksa menuruti perintah pelaku.
Polisi sudah mengamankan terduga pelaku berinisial D berusia 29 tahun beserta sejumlah barang bukti, dan sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi maupun terduga.
Penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Pelaku dikenakan Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Kami telah mengamankan pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebut Sarlendra lagi.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga lingkungan pendidikan sebagai ruang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak. “Tentunya kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan proses hukum berjalan adil. Anak sebagai korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan,” pungkas Sarlendra.
Editor: Aspian Nur