ZA, Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 45 tahun yang tinggal di kampung tersebut, kerap melakukan aktivitas pada malam hari yang tentu saja mengundang kecurigaan warga lain sehingga memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Terbukti, ZA ternyata seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil dobel L. Hal itu diketahui setelah ZA ditangkap Rabu (7/5/2025) sore lalu pukul 17.00 WITA di tepi jalan poros Tenggarong–Samarinda, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan sejak Senin (5/5/2025) lalu. Kami menerima informasi adanya transaksi narkoba dan obat keras di daerah tersebut, kami dapatkan tersangka di jalur dua dan membawa barang bukti didalam tasnya,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko kepada Korankaltim.com Jumat (9/5/2025).
Saat ditanya kepolisian apakah barang tersevut miliknya, ZA tak dapat mengelak dan polisi menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 2.011 butir yang terbungkus dalam plastik klip beserta dengan narkotika jenis sabu-sabu.
ZA langsung diamankam ke Mapolres Kukar untuk diperiksa lebih lanjut. Selain melakukan penahanan, polisi juga menyita seluruh barang bukti dan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Barang bukti yang diamankan petugas menemukan 1 bungkus sabu seberat 0,26 gram, serta 3 bungkus plastik berisi total 2.011 butir obat keras jenis dobel L. Barang-barang tersebut ditemukan dalam tas selempang hitam milik ZA bersama sebuah ponsel dan plastik kresek.
IRT itu pun dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Kukar mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
“Laporkan jika ada kegiatan mencurigakan, kami siap menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” imbau Suyoko.
Editor: Aspian Nur